Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

HPT Kaiti Kubu Pauh Dibabat, APH Tunggu Apa Lagi? Publik Desak Tangkap Pelaku dan Aktor di Balik Perambahan Hutan

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:39:54 WIB
HPT Kaiti Kubu Pauh Dibabat, APH Tunggu Apa Lagi? Publik Desak Tangkap Pelaku dan Aktor di Balik Perambahan Hutan

RADAR INDO MEDIA | ROKAN HULU – Aroma pembiaran kembali menyeruak dari kawasan hutan Riau. Kali ini sorotan tertuju ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Kubu Pauh, Kabupaten Rokan Hulu, yang berdasarkan hasil investigasi Yayasan Riau Madani diduga mengalami pembukaan akses jalan, alih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, hingga munculnya aktivitas pembangunan vila di dalam kawasan hutan.

Temuan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Sebab persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana kehutanan yang merusak fungsi ekologis kawasan hutan negara. Jika benar terjadi pembukaan jalan dan perkebunan sawit tanpa izin di kawasan HPT, maka pertanyaannya sederhana: siapa pelakunya dan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas?

Publik Riau berhak curiga. Sebab pola yang terjadi nyaris selalu sama. Hutan dibuka sedikit demi sedikit, jalan masuk dibuat, alat berat bekerja, kebun sawit tumbuh, bangunan berdiri, lalu negara datang terlambat ketika kerusakan sudah meluas.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, menyebut pembukaan akses jalan di kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh merupakan ancaman serius karena membuka peluang terjadinya deforestasi yang lebih luas. Yayasan tersebut bahkan mendesak otoritas terkait segera menghentikan dan menindak aktivitas yang mereka temukan di lapangan.

Yang membuat publik semakin geram adalah fakta bahwa teknologi saat ini memungkinkan identifikasi aktivitas perambahan hutan melalui citra satelit, drone, hingga pemantauan digital. Jika organisasi masyarakat sipil mampu menemukan dugaan aktivitas tersebut, mustahil aparat dan instansi terkait tidak mengetahui keberadaannya.

Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat bukan lagi apakah perambahan terjadi, melainkan siapa yang melindungi para pelaku sehingga aktivitas itu bisa berlangsung tanpa hambatan.

Aktivis lingkungan juga mengingatkan bahwa kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh merupakan daerah penyangga ekologis penting dan daerah tangkapan air yang berperan menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut. Kerusakan kawasan hulu berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sistem irigasi, pertanian, dan kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Publik kini mendesak Balai Gakkum Kehutanan, Polda Riau, serta instansi terkait untuk tidak berhenti pada tahap pengecekan lapangan. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana lapangan, pemodal, hingga aktor intelektual yang diduga berada di balik pembukaan kawasan hutan tersebut.

Jika dugaan perambahan ini benar dan negara kembali gagal bertindak cepat, maka kerusakan HPT Kaiti Kubu Pauh akan menjadi catatan buruk berikutnya dalam sejarah pengelolaan hutan di Riau.

Rakyat tidak membutuhkan rapat koordinasi tanpa ujung. Rakyat menunggu tindakan nyata.

Tangkap pelaku.

Usut aktor intelektualnya.

Selamatkan hutan sebelum semuanya terlambat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks