Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

PANDANGAN AMA RIAU "DEMOKRASI TANPA KETERWAKILAN DAERAH = DEMOKRASI YANG LUMPUH!"

Minggu, 07 Juni 2026 • 23:05:00 WIB
PANDANGAN AMA RIAU

Disampaikan oleh: Dt. Heri Ismanto, S.Th.I
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau

Demokrasi Indonesia telah berjalan selama 79 tahun sejak kemerdekaan. Namun, kita perlu bertanya secara jujur: apakah sistem pemilu yang berlaku saat ini sudah benar-benar adil bagi seluruh rakyat Indonesia?

Jawabannya, belum.

Selama sistem pemilu hanya bertumpu pada prinsip suara terbanyak, maka daerah-daerah kecil, wilayah adat, kawasan perbatasan, dan daerah pedalaman akan terus berada di posisi yang terpinggirkan. Suara mereka tenggelam di tengah dominasi daerah dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar.

Saya, Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, menyatakan dengan tegas bahwa sudah saatnya Indonesia melakukan pembenahan terhadap sistem demokrasi agar lebih berkeadilan bagi seluruh wilayah dan seluruh anak bangsa.

1. Suara Terbanyak Bukan Segalanya

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 memang menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai menghitung jumlah suara semata.

Dalam praktiknya, provinsi dengan jumlah penduduk yang sangat besar memiliki pengaruh politik yang jauh lebih dominan dibandingkan daerah dengan jumlah penduduk yang kecil. Akibatnya, arah kebijakan nasional sering kali lebih banyak ditentukan oleh kepentingan wilayah yang memiliki populasi besar.

Pertanyaannya, di manakah posisi masyarakat adat di Riau, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan berbagai wilayah lainnya yang menjadi penjaga identitas bangsa? Apakah suara mereka telah mendapatkan ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan nasional?

Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar demokrasi tidak hanya menjadi persoalan angka, tetapi juga menjamin keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia.

2. Keterwakilan Daerah Harus Menjadi Keniscayaan

AMA Riau tidak meminta keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan keseimbangan dalam sistem demokrasi.

Ke depan, sistem pemilu perlu mempertimbangkan dua aspek utama:

  1. Suara rakyat sebagai dasar kedaulatan demokrasi.
  2. Keterwakilan daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman wilayah Indonesia.

Setiap daerah, mulai dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Rote, harus memiliki posisi yang bermakna dalam proses pembangunan nasional.

Pemimpin nasional tidak boleh hanya berorientasi pada wilayah perkotaan atau pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Mereka juga harus hadir di wilayah adat, kawasan pesisir, daerah perbatasan, dan pelosok negeri, karena di sanalah nilai-nilai kebangsaan dan identitas Indonesia terus dijaga.

Keterwakilan daerah bukanlah ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan penguatan terhadap semangat Bhinneka Tunggal Ika.

3. Amanat Konstitusi Harus Dihormati

Negara telah memberikan landasan yang jelas mengenai pengakuan terhadap masyarakat adat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan bagian penting dari subjek yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam menentukan arah perjalanan bangsa.

Karena itu, penguatan keterwakilan masyarakat adat dan daerah bukanlah sekadar aspirasi, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang patut menjadi perhatian bersama.

4. Lima Prinsip yang Harus Menjadi Dasar

Apabila pembahasan mengenai penyempurnaan sistem pemilu dilakukan di masa depan, AMA Riau memandang bahwa terdapat lima prinsip yang tidak boleh diabaikan:

  1. Kedaulatan rakyat, tetap berada di tangan rakyat.
  2. Kesetaraan hak pilih, satu orang, satu suara, satu nilai.
  3. Keterwakilan daerah, agar wilayah kecil tidak kehilangan ruang dalam demokrasi.
  4. Penguatan peran masyarakat adat, sebagai bagian dari fondasi bangsa.
  5. Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga demokrasi menjadi alat pemersatu, bukan pemecah.

Penutup: Kami Bukan Pinggiran, Kami Fondasi

Masyarakat adat bukan kelompok pinggiran dalam sejarah Indonesia.

Kami menjaga hutan ketika banyak pihak hanya melihat nilai ekonominya. Kami merawat budaya ketika arus globalisasi terus bergerak. Kami mempertahankan tanah leluhur yang menjadi bagian dari identitas bangsa jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara.

Keberagaman budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal merupakan fondasi yang memperkokoh persatuan nasional.

Karena itu, sudah sewajarnya keterwakilan masyarakat adat dan daerah mendapatkan perhatian yang lebih serius dalam setiap pembahasan mengenai masa depan demokrasi Indonesia.

AMA Riau menegaskan bahwa diskusi mengenai penguatan keterwakilan daerah bukanlah ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi agar semakin dewasa, profesional, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pekanbaru, 4 Mei 2026

Dt. Heri Ismanto, S.Th.I
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks