JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perkawinan tidak melarang istri untuk bekerja maupun ikut mencari nafkah demi kebutuhan keluarga. Penegasan itu disampaikan MK dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan yang menyebut “istri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya†tidak dapat dimaknai secara sempit hingga membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan ekonomi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan tersebut harus dipahami secara kontekstual dan tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan.
“UU Perkawinan tidak menciptakan pembagian peran yang kaku serta tidak menempatkan istri hanya pada ranah domestik. Istri memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan ekonomi keluarga,†demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan negara menjamin hak setiap warga negara, termasuk perempuan, untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak sesuai ketentuan konstitusi.
MK juga menilai pembagian peran dalam rumah tangga seharusnya dibangun atas dasar kesepakatan, saling mendukung, dan kondisi masing-masing keluarga, bukan melalui tafsir yang diskriminatif terhadap perempuan.
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan sejumlah pihak yang menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa perempuan hanya bertugas mengurus rumah tangga dan tidak memiliki ruang dalam aktivitas ekonomi keluarga.
Namun, MK menegaskan tujuan utama UU Perkawinan adalah membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera dengan prinsip kerja sama antara suami dan istri.
Putusan tersebut mendapat perhatian luas karena dinilai menjadi penguatan terhadap peran perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat modern. Selain itu, putusan ini juga dianggap mempertegas bahwa perempuan memiliki hak konstitusional yang sama dalam bekerja dan berkontribusi bagi keluarga.
Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga, banyak keluarga saat ini bergantung pada penghasilan bersama antara suami dan istri. Karena itu, putusan MK dinilai relevan dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia saat ini.