KAMPAR – Ketua Umum Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penguasaan ratusan hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Ia juga meminta Ketua Koperasi Awal Bros yang disebut bernama Datuok Dalan diperiksa hingga ditangkap apabila penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatannya.
Menurut Pebriyan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para penampung tandan buah segar (TBS), tetapi juga harus menelusuri pihak yang diduga menguasai lahan dalam kawasan hutan melalui badan hukum koperasi.
"Kami meminta aparat mengusut siapa pemilik sebenarnya, bagaimana proses pembelian lahannya, dari mana sumber legalitasnya, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jika ditemukan unsur pidana, Ketua Koperasi Awal Bros maupun pihak lain yang terlibat harus diproses sesuai hukum," kata Pebriyan.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya Laporan Informasi Polsek Kampar yang memuat hasil penyelidikan awal terkait aktivitas perkebunan sawit di Desa Padang Mutung.
Dalam laporan itu, Kepala Desa Padang Mutung menyampaikan bahwa sekitar 80 persen lahan di Dusun Simpang Kare dan Dusun Paduko Ghajo berada di kawasan hutan, baik Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK). Meski demikian, lahan tersebut telah lama dikuasai masyarakat maupun pihak lain dan sebagian besar telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 15 hingga 20 tahun.
Laporan itu juga mencantumkan sejumlah pemilik kebun berskala besar, salah satunya Kop. Awal Bros, dengan estimasi luas penguasaan lahan antara 10 hingga 200 hektare.
Pebriyan menilai penyebutan nama koperasi dalam laporan informasi kepolisian merupakan petunjuk awal yang harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Menurutnya, aparat perlu mengungkap bagaimana lahan di dalam kawasan hutan dapat berpindah tangan hingga dikuasai badan hukum koperasi.
Ia menduga penggunaan koperasi sebagai wadah pembelian lahan perlu didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya upaya menghindari penertiban kawasan hutan maupun pertanggungjawaban hukum. Dugaan tersebut, kata Pebriyan, harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.
Selain mengusut dugaan penguasaan lahan, Pebriyan juga meminta aparat menelusuri alur distribusi hasil panen sawit. Berdasarkan laporan Polsek Kampar, buah sawit dari kawasan tersebut dijual ke sejumlah veron atau tempat penampungan yang masih aktif beroperasi di sekitar Desa Padang Mutung.
Bahkan, dalam rekomendasinya, Polsek Kampar menyarankan Unit Reskrim memanggil para pemilik veron untuk memastikan asal-usul tandan buah segar yang mereka beli, sekaligus memastikan tidak ada praktik perdagangan hasil perkebunan yang berasal dari kawasan hutan.
Pebriyan menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguasaan lahan, pengelolaan kebun, hingga rantai perdagangan hasil panen.
"Kalau memang terbukti kawasan hutan diperjualbelikan dan dikuasai secara melawan hukum, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan hutan dan merugikan negara," ujarnya.
Ia juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan yang diduga dikuasai koperasi maupun pihak lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Datuok Dalan maupun pengurus Koperasi Awal Bros terkait pernyataan Pebriyan Winaldi. Demikian pula aparat penegak hukum belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rls)