Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Direktur Politeknik Kampar Tiga Periode Dipersoalkan, Publik Pertanyakan Dasar Hukum dan Peran Dewan Pengawas

Senin, 22 Juni 2026 • 01:26:44 WIB
Direktur Politeknik Kampar Tiga Periode Dipersoalkan, Publik Pertanyakan Dasar Hukum dan Peran Dewan Pengawas

KAMPAR – Polemik mengenai masa jabatan Direktur Politeknik Kampar, Dr. Ir. Nina Veronica, S.T., M.Sc., mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan pimpinan perguruan tinggi tersebut telah memasuki periode ketiga kepemimpinan. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari dasar hukum yang digunakan, perubahan statuta kampus, hingga fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Dewan Pengawas dan yayasan.

Keresahan tersebut bukan hanya muncul dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan mahasiswa dan alumni yang khawatir terhadap tata kelola lembaga pendidikan yang mereka tempuh. Sebab, perguruan tinggi sebagai institusi akademik seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola yang baik.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan bagaimana seorang direktur dapat menjabat hingga tiga periode apabila merujuk pada praktik umum tata kelola pendidikan tinggi yang selama ini membatasi masa jabatan pimpinan perguruan tinggi selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jika benar terdapat perubahan statuta yang memungkinkan hal tersebut, maka publik mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau justru bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam pengelolaan institusi pendidikan.

Pertanyaan itu semakin menguat karena berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap aturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, statuta perguruan tinggi sebagai aturan internal tidak dapat dibuat secara bebas apabila substansinya bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang sehat.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan peran Dewan Pengawas dan pengurus yayasan dalam proses tersebut. Sebab, salah satu fungsi utama lembaga pengawas adalah memastikan seluruh kebijakan strategis yang diambil oleh perguruan tinggi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance. Apabila benar terjadi perubahan statuta yang membuka jalan bagi perpanjangan masa jabatan hingga periode ketiga, maka pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana fungsi pengawasan dan mekanisme check and balance dijalankan oleh Dewan Pengawas, Senat Politeknik Kampar, serta pihak yayasan.

Tidak sedikit pula mahasiswa dan alumni yang mulai mengkhawatirkan aspek legalitas administrasi akademik yang dikeluarkan kampus. Kekhawatiran tersebut terutama menyangkut ijazah dan dokumen akademik yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi. Meski secara umum ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dan program studi yang sah tetap memiliki kekuatan hukum, persoalan tata kelola dan legalitas pengangkatan pimpinan dapat menimbulkan pertanyaan serta sengketa administratif apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Yang menjadi perhatian, Yayasan Politeknik Kampar selama ini diketahui memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Karena itu, sejumlah kalangan menilai Bupati Kampar tidak seharusnya bersikap pasif terhadap polemik yang berkembang. Sebagai kepala daerah, Bupati dinilai perlu memastikan lembaga pendidikan yang menjadi bagian penting pembangunan sumber daya manusia daerah tetap dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak Politeknik Kampar, yayasan, Dewan Pengawas, Senat, maupun LLDIKTI Wilayah XVII mengenai dasar hukum masa jabatan Direktur Politeknik Kampar, perubahan statuta yang dilakukan, serta mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki kursi direktur, melainkan menyangkut kredibilitas institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik.

Jangan sampai kampus yang seharusnya menjadi tempat lahirnya nilai-nilai kepatuhan terhadap hukum justru dipersepsikan sebagai ruang yang dapat mengubah aturan demi mempertahankan kekuasaan. Sebab dalam dunia pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan masa depan mahasiswa, nama baik alumni, serta marwah institusi itu sendiri.

Tim Redaksi Radar Indo Media

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan prinsip kontrol sosial pers. Radar Indo Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Direktur Politeknik Kampar, Yayasan Politeknik Kampar, Dewan Pengawas, Senat, maupun LLDIKTI Wilayah XVII sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks