Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Dana Hibah MBG Tak Otomatis Bebas Pajak, Kemenkeu Luruskan Pernyataan BGN

Sabtu, 20 Juni 2026 • 16:29:33 WIB
Dana Hibah MBG Tak Otomatis Bebas Pajak, Kemenkeu Luruskan Pernyataan BGN

JAKARTA – Polemik soal status pajak dana hibah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan dana hibah yang digunakan dalam program tersebut tidak serta-merta bebas dari kewajiban pajak.

Penegasan ini muncul setelah adanya pernyataan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut dana hibah untuk mendukung pelaksanaan MBG bebas pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun meluruskan bahwa status hibah tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP menjelaskan, secara umum setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hibah memang dapat dikecualikan dari objek pajak, namun hanya dalam kondisi dan kepada pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak semua dana hibah otomatis terbebas dari kewajiban perpajakan. Penentuan statusnya harus melihat pihak penerima, tujuan pemberian, serta mekanisme penyalurannya.

Kemenkeu menilai perbedaan persepsi mengenai status pajak dana hibah berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Terlebih, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional dengan skema pendanaan yang melibatkan banyak pihak.

Pemerintah pun didorong segera menyamakan persepsi antarinstansi agar implementasi MBG tidak memunculkan persoalan administrasi dan perpajakan di kemudian hari.

Kejelasan aturan menjadi penting agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu tidak tersandung masalah teknis yang justru menghambat pelaksanaannya.

Di tengah besarnya harapan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis, satu hal yang kini dibutuhkan adalah kepastian regulasi. Sebab, program besar membutuhkan aturan yang jelas, bukan tafsir yang berbeda-beda.

Diolah dari berbagai sumber dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks