Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Prabowo Sahkan UU Polri, Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang

Selasa, 23 Juni 2026 • 06:18:32 WIB
Prabowo Sahkan UU Polri, Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang memuat sejumlah perubahan penting, termasuk perpanjangan usia pensiun Kapolri serta peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu.

Dalam aturan terbaru tersebut, masa pensiun anggota Polri kini dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Khusus jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan presiden. Dengan ketentuan itu, usia pensiun Kapolri kini bisa mencapai 61 tahun.

Revisi UU Polri juga membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil tertentu yang berkaitan dengan fungsi keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.

Pemerintah menyebut perubahan aturan tersebut dilakukan guna menyesuaikan tantangan keamanan modern, termasuk penguatan penanganan kejahatan siber serta peningkatan pengawasan internal berbasis teknologi.

Tak hanya itu, revisi UU Polri juga memberi peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian sepanjang memenuhi kompetensi dan syarat yang dibutuhkan.

Meski demikian, pengesahan revisi UU Polri turut menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Proses pembahasan revisi dinilai berlangsung sangat cepat sejak menjadi usul inisiatif DPR hingga akhirnya disahkan pemerintah.

Sejumlah pengamat menilai perlu ada pengawasan ketat agar perluasan kewenangan dan penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan demokrasi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks