Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta 30 Hektare dari Lippo

Rabu, 01 Juli 2026 • 06:44:36 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta 30 Hektare dari Lippo

JAKARTA – Pemerintah memastikan hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta dari PT Lippo Cikarang Tbk untuk program pembangunan rumah rakyat tidak akan dikenakan pajak.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara penandatanganan komitmen hibah lahan untuk mendukung program 3 juta rumah pemerintah.

Menurut Purbaya, pembebasan pajak diberikan agar pihak swasta tidak terbebani saat memberikan kontribusi kepada negara melalui hibah aset untuk kepentingan masyarakat.

“Masa orang mau kasih tanah ke negara malah dipajaki,†ujar Purbaya.

Ia bahkan menegaskan siap menerobos aturan birokrasi yang dianggap menghambat proses hibah tersebut demi mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lahan hibah dari Grup Lippo itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pemerintah memperkirakan lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun sekitar 141 ribu unit hunian vertikal.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut pihaknya segera memproses legalitas dan status tanah agar seluruh lahan hibah benar-benar clean and clear sebelum pembangunan dimulai.

Sementara itu, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan proyek pembangunan rusun subsidi tersebut diperkirakan akan memberi dampak besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena mampu menampung ratusan ribu warga.

Purbaya menambahkan aset hibah itu nantinya akan menjadi bagian dari pengelolaan Danantara agar program pembangunan rumah rakyat dapat berjalan tanpa terlalu membebani APBN.

Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dan koordinasi lintas kementerian terkait hibah lahan tersebut dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan sehingga pembangunan fisik segera dimulai.

Kebijakan pembebasan pajak hibah ini pun menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kolaborasi swasta dalam penyediaan hunian rakyat di tengah tingginya kebutuhan rumah nasional.

(rdr)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks