Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

30 Ribu Manajer Kopdes Bukan ASN, Pemerintah Siapkan Skema Kontrak Dua Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 • 15:53:16 WIB
30 Ribu Manajer Kopdes Bukan ASN, Pemerintah Siapkan Skema Kontrak Dua Tahun

JAKARTA – Harapan sebagian pelamar untuk menjadi aparatur negara melalui program Koperasi Desa Merah Putih tampaknya harus dikubur. Pemerintah memastikan sekitar 30 ribu calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Projo sekaligus Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, yang menjelaskan bahwa para manajer tersebut akan direkrut sebagai tenaga profesional untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih yang sedang dibangun pemerintah di seluruh Indonesia.

Artinya, status mereka berbeda dengan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para manajer ini akan bekerja melalui mekanisme kontrak kerja yang telah disiapkan pemerintah bersama badan usaha yang ditunjuk mengelola program tersebut.

Program ini memang bukan proyek kecil.

Pemerintah menargetkan terbentuknya lebih dari 30 ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa. Untuk mengoperasikan jaringan koperasi raksasa tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia dalam jumlah besar yang memiliki kemampuan manajerial dan pemahaman bisnis.

Karena itulah rekrutmen nasional dilakukan secara besar-besaran.

Sejak pendaftaran dibuka, minat masyarakat langsung membludak. Jumlah pelamar bahkan mencapai ratusan ribu orang, jauh melampaui kebutuhan yang tersedia. Fenomena itu menunjukkan tingginya kebutuhan lapangan kerja sekaligus besarnya perhatian masyarakat terhadap program unggulan pemerintah tersebut.

Namun di balik tingginya antusiasme itu, muncul pertanyaan yang terus bergema: bagaimana status kerja mereka setelah masa kontrak berakhir?

Pemerintah menjelaskan skema PKWT selama dua tahun dipilih untuk mempercepat pembentukan dan pengoperasian koperasi. Selama periode itu para manajer akan bekerja di bawah sistem yang telah disiapkan pemerintah dan badan usaha negara terkait. Setelah masa kontrak selesai, mereka diproyeksikan menjadi bagian dari pengelolaan koperasi yang telah berjalan mandiri.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan diskusi baru.

Sebagian kalangan menilai status kontrak memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam membangun sistem koperasi nasional secara cepat. Namun sebagian lainnya mempertanyakan kepastian karier jangka panjang para manajer yang nantinya menjadi ujung tombak pengelolaan koperasi di desa-desa.

Terlebih, Kopdes Merah Putih digadang-gadang menjadi salah satu program ekonomi terbesar pemerintahan saat ini. Koperasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa, tetapi juga diharapkan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penyerapan hasil produksi masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal.

Dengan peran sebesar itu, kualitas sumber daya manusia yang direkrut akan sangat menentukan keberhasilan program.

Karena pada akhirnya, membangun gedung koperasi mungkin bisa dilakukan dalam hitungan bulan. Menyiapkan sistem administrasi juga bukan perkara yang paling sulit.

Tantangan terbesar justru terletak pada manusianya.

Sebab koperasi tidak akan bergerak hanya karena ada papan nama dan modal usaha. Koperasi hidup karena ada orang-orang yang mampu mengelolanya dengan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dan kini, pertaruhannya berada di tangan 30 ribu calon manajer yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk menjadi mesin penggerak ekonomi desa di seluruh Indonesia.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks