PEKANBARU, RADARINDOMEDIA — Dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak tidak memberi ruang kompromi apabila hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Polda Riau sebelumnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Dalam penyidikan, polisi menemukan tanaman sawit berada sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan sempadan sungai.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah estimasi kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,8 miliar berdasarkan perhitungan ahli yang digunakan penyidik.

Jangan Berhenti di Status Tersangka

Publik kini menunggu keberanian APH membawa perkara tersebut sampai tuntas.

Penetapan korporasi sebagai tersangka harus menjadi awal dari proses penegakan hukum, bukan akhir. Penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Jika seluruh unsur pidana terbukti, PT Musim Mas harus menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hukuman berat juga harus dipertimbangkan apabila memang terbukti bersalah, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis.

Sebab, kerusakan lingkungan bukan sekadar angka dalam laporan. Dampaknya dapat menyentuh kualitas air, ekosistem sungai, tanah, hingga kehidupan masyarakat sekitar.

Korporasi Besar Bukan Berarti Kebal Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.

Korporasi memiliki peran penting dalam perekonomian, tetapi aktivitas ekonomi tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Perizinan dan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, PT Musim Mas sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

APH Diminta Jangan Tebang Pilih

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum lingkungan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, korporasi harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya. Bila terdapat pihak-pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban juga harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai lingkungan rusak, negara merugi, tetapi pelakunya hanya mendapat sanksi ringan.

Perkara PT Musim Mas kini menjadi momentum bagi APH untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan bukan sekadar slogan.

Bila terbukti bersalah: hukum berat, pulihkan lingkungan, dan jangan ada kompromi.

Reporter: Redaksi