KAMPAR – Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebrian Winaldi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau "ninja sawit" yang disebut berulang kali terjadi di areal PT Tasma Puja, Kabupaten Kampar.

Menurut Pebrian, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku pencurian di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri dugaan adanya pihak yang membeli atau menampung TBS yang diduga berasal dari hasil pencurian apabila didukung alat bukti yang cukup.

"Negara harus melindungi dunia usaha dan masyarakat yang berkebun. Kalau memang ada pihak yang terbukti menjadi penadah hasil pencurian sawit, aparat harus menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Pebrian.

Ia menilai maraknya aksi pencurian yang terus berulang telah menyebabkan kerugian besar dan diduga tidak terlepas dari adanya mata rantai distribusi yang perlu diungkap aparat penegak hukum.

Pebrian juga meminta penyidik mendalami informasi yang beredar dimasyarakat mengenai aktivitas pembelian TBS oleh seorang pembeli bernama Seno. Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dalam pernyataan yang diklaim berasal dari Seno disebut mengaku telah menjalankan usaha pembelian TBS selama bertahun-tahun serta membeli buah dari berbagai pemasok tanpa selalu mengetahui secara pasti asal-usulnya. 

Info tersebut, menurut Pebrian, patut menjadi bahan pendalaman penyidik, namun keterlibatan pihak mana pun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sebelumnya, dugaan pencurian sawit di areal PT Tasma Puja juga telah diproses aparat kepolisian. Pebrian berharap pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap seluruh rantai distribusi apabila ditemukan bukti yang memadai.

Secara hukum, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP apabila terdapat keadaan yang memberatkan. Sementara pihak yang terbukti membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan yang menyatakan Seno bersalah atau menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang disebutkan. Aparat penegak hukum diharapkan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

(Rls)

Reporter: Redaksi