PEKANBARU – Fadila Saputra memastikan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan laporan pidana yang telah diajukannya ke Polda Riau tetap berjalan. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM) yang menyebut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) PPM Riau telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Boxer Group, Fadila menegaskan persoalan yang dipersoalkannya bukan sekadar sengketa internal organisasi, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya harus dibuktikan melalui proses pidana.
"Kami tidak akan mundur satu milimeter pun. Sangat naif apabila persoalan ini hanya dijawab dengan dalih AD/ART, sementara substansi dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan tidak pernah dijelaskan," demikian pernyataan Fadila melalui kuasa hukumnya.
Fadila mengklaim terdapat dugaan tidak dipenuhinya dokumen Surat Pernyataan Validasi Resmi dari Markas Besar LVRI (FORM.VALVER) dalam proses pencalonan salah satu calon Ketua PD PPM Riau. Berdasarkan hal itu, ia melaporkan dugaan pelanggaran yang menurutnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
Menanggapi ancaman pelaporan balik menggunakan UU ITE maupun dugaan pencemaran nama baik, Fadila mengaku tidak gentar. Ia justru meminta seluruh dokumen yang dipersoalkan dibuka dalam proses penyidikan.
"Silakan seluruh dokumen silsilah maupun SKEP Veteran diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Biarkan hukum membuktikan siapa yang benar dan siapa yang keliru," katanya.
Fadila juga menyatakan sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah lebih dulu mengirimkan dua surat sanggahan kepada Pimpinan Pusat PPM di Jakarta serta dua kali somasi kepada pihak-pihak yang dipersoalkan.
Namun, menurut Fadila, seluruh surat tersebut tidak pernah mendapat jawaban secara tertulis.
"Kalau memang semua sudah benar, seharusnya surat sanggahan dan somasi kami dijawab secara resmi, bukan justru membangun opini melalui media. Kami menilai langkah hukum adalah jalan terbaik agar seluruh fakta diuji secara terbuka," ujarnya.
Selain gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan laporan pidana di Polda Riau, Fadila juga mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai.
Ia menegaskan seluruh proses hukum tersebut akan terus dikawal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pimpinan Pusat PPM sebelumnya telah membantah tuduhan yang disampaikan Fadila Saputra. Pimpinan organisasi menyatakan Musda PPM Riau telah dilaksanakan sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi yang berlaku. Seluruh dalil dari masing-masing pihak masih menunggu pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)