PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mulai menelaah keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus dugaan kelebihan bayar atau mark-up pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Riau.
Jika terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, oknum ASN terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKD Riau menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari Inspektorat Riau terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau terbukti ada unsur pelanggaran berat, tentu sanksinya bisa sampai PTDH sesuai aturan disiplin ASN,” ujarnya.
Kasus dugaan mark-up seragam sekolah sebelumnya ditemukan Inspektorat Riau di puluhan SMA Negeri di sejumlah daerah. Dari hasil audit sementara, ditemukan adanya kelebihan pembayaran seragam yang dibebankan kepada wali murid.
Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Selain itu, sekolah-sekolah yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran diminta segera mengembalikan dana kepada orang tua siswa. Hingga pertengahan Juni 2026, masih terdapat sejumlah SMA Negeri yang belum menuntaskan pengembalian dana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai memberatkan masyarakat dan mencederai dunia pendidikan. Pemprov Riau menegaskan akan menindak tegas aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan seragam sekolah.
Pihak Inspektorat bersama BKD Riau saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan ASN lain dalam praktik dugaan mark-up tersebut.