BENGKALIS – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6).
Terpidana bernama Novrianto alias Bombeng datang ke kantor Kejari Bengkalis didampingi istrinya untuk menjalani proses eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim membenarkan penyerahan diri tersebut. Menurutnya, Novrianto sebelumnya masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan eksekusi dari pihak kejaksaan.
“Benar, terpidana Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis,” ujarnya.
Novrianto merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan karena terbukti dengan sengaja mengerjakan dan menguasai kawasan hutan secara ilegal. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum sehingga putusan dinyatakan inkrah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR, Novrianto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan tiga terpidana kasus perambahan hutan sebagai DPO karena mangkir dari proses eksekusi. Selain Novrianto alias Bombeng, dua nama lain yang masih diburu yakni Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap dua terpidana lainnya agar seluruh putusan pengadilan dapat segera dieksekusi.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan dan penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Siak Kecil, Bengkalis.