Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Keterangan tersebut disampaikan Chairul Huda saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," kata Chairul Huda.

Pakar hukum pidana yang turut menyusun KUHP Nasional itu menjelaskan, unsur dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f mengenai pemotongan anggaran, serta Pasal 12B terkait gratifikasi, menurutnya tidak terpenuhi.

Ia menerangkan, unsur "memaksa" dalam Pasal 12 huruf e hanya dapat dibuktikan apabila korban tidak memiliki pilihan lain.

Sedangkan fakta persidangan menunjukkan para kepala UPT memiliki alternatif dan bahkan aktif mencari akses kepada pihak tertentu.

Chairul Huda juga menilai kewenangan pembayaran anggaran berada pada bendahara daerah, bukan kepala daerah. Sementara terkait gratifikasi, ia menyebut tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh Abdul Wahid.

"Kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," tegasnya.

Reporter: Redaksi