JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbaru, KPK mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp30 miliar yang disebut mengalir kepada pegawai DJBC bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan maupun pemeriksaan saksi akan menjadi bahan penting untuk pengembangan perkara.

“Fakta yang muncul di persidangan dan pemeriksaan saksi tentu akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk membuka peluang pengembangan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6).

Nama Ahmad Dedi mencuat dalam sidang kasus dugaan suap impor yang menjerat bos PT Blueray Cargo Group, John Field.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengaku terdapat total pengeluaran sekitar Rp91 miliar terkait pengurusan impor barang. Dari jumlah itu, Rp61 miliar disebut mengalir kepada pihak-pihak yang telah menjadi terdakwa, sedangkan Rp30 miliar lainnya diduga diberikan kepada Ahmad Dedi.

John Field menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nominal sekitar Rp5 miliar setiap bulan.

Ia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pegawai Bea Cukai dan mengira yang bersangkutan berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Selain itu, dugaan aliran dana tersebut disebut disalurkan melalui perantara bernama Sri Pangastuti alias Tuti dan seorang staf bernama Alex.

KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan pengaturan jalur merah dan jalur hijau dalam proses importasi barang.

Sebelumnya, Ahmad Dedi juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC. Namanya sempat menjadi perhatian publik setelah memilih menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Hingga kini, KPK belum menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka dan masih terus mendalami fakta persidangan serta aliran dana yang terungkap dalam kasus tersebut.

Reporter: Redaksi