PEKANBARU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan mengarah pada belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas dengan total nilai mencapai Rp956.340.829. Nilai tersebut terdiri dari temuan sebesar Rp926.047.654 dan tambahan Rp30.293.175.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar memerintahkan Sekretaris Daerah segera memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan dana tersebut kembali ke Kas Daerah.

Tak hanya soal pengembalian uang, BPK juga meminta Kepala Bagian Umum di lingkungan Setda diinstruksikan agar pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dilakukan secara non-tunai guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Temuan hampir menyentuh angka satu miliar rupiah ini menjadi perhatian serius. Sebab, belanja pemeliharaan kendaraan dinas sejatinya bertujuan mendukung operasional pemerintahan, bukan justru memunculkan persoalan administrasi dan keuangan yang berpotensi merugikan daerah.

Besarnya nilai kelebihan pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan mekanisme verifikasi atas penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah. Publik pun berhak mengetahui bagaimana proses pembayaran dilakukan hingga memunculkan temuan yang nilainya begitu besar.

Kini, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam membenahi tata kelola keuangan. Pengembalian dana ke kas daerah memang penting, namun yang lebih mendasar adalah memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang.

Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat semestinya dikelola secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Redaksi TeropongPos

Reporter: Redaksi