PEKANBARU – Skandal dugaan mark-up seragam sekolah yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Riau mulai memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Provinsi Riau, sebanyak 17 SMA Negeri akhirnya mulai mengembalikan kelebihan pembayaran seragam kepada orang tua siswa. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp205.035.000.

Meski demikian, angka tersebut baru sebagian dari total temuan Inspektorat Riau. Sebab berdasarkan hasil audit terhadap 56 sekolah, ditemukan 31 SMA Negeri terbukti melakukan kelebihan pembayaran atau mark-up harga seragam dengan total nilai mencapai Rp566,26 juta yang wajib dikembalikan kepada wali murid.

Temuan ini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Pasalnya, uang yang dibayarkan orang tua siswa ternyata di sejumlah sekolah tidak sepenuhnya sesuai dengan harga dan mekanisme pengadaan yang semestinya.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengungkapkan bahwa dari 17 sekolah yang telah mengembalikan dana tersebut, tujuh berada di Kota Pekanbaru dan sepuluh lainnya berada di Kabupaten Siak. Pengembalian dilakukan melalui komite sekolah kepada masing-masing orang tua siswa.

Di Pekanbaru, sejumlah sekolah yang telah mengembalikan dana antara lain SMAN 1, SMAN 2, SMAN 9, SMAN 11, SMAN 14, SMAN 18 dan SMAN 19. Sementara di Kabupaten Siak, pengembalian dilakukan oleh beberapa sekolah seperti SMAN 1 Kandis, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 1 Bungaraya hingga SMAN 1 Koto Gasib.

Namun yang menarik, pengembalian dana ini ternyata belum sepenuhnya tuntas. Dinas Pendidikan Riau masih memberi waktu sekitar satu hingga dua pekan agar seluruh sekolah yang masuk dalam temuan audit dapat menyelesaikan kewajiban mereka. Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menegaskan tidak boleh ada sekolah yang menunda proses pengembalian tersebut.

"Jika memang ada kelebihan bayar sesuai rekomendasi Inspektorat, maka harus segera dikembalikan," tegas Erisman dalam keterangannya.

Di balik pengembalian dana tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana praktik kelebihan pembayaran ini bisa terjadi di puluhan sekolah sekaligus? Mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mendeteksi lebih awal sebelum keluhan orang tua bermunculan?

Inspektorat sendiri menyebut praktik pengadaan seragam yang berkembang di sejumlah sekolah bertentangan dengan ketentuan yang mengatur fasilitasi pakaian seragam peserta didik. Karena itu sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran diwajibkan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Pekanbaru Benny Rio Denaldy mengatakan proses pengembalian sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan April lalu. Bahkan beberapa sekolah disebut menolak sebagian pengadaan seragam karena kualitas barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan seragam sekolah bukan sekadar soal harga, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi, dan pengawasan dalam proses pengadaan barang di lingkungan pendidikan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah. Sebab meski Rp205 juta telah kembali ke tangan orang tua siswa, masih tersisa ratusan juta rupiah yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang menggelitik pun terus muncul: apakah pengembalian uang cukup untuk menutup persoalan, atau justru menjadi pintu masuk membongkar praktik yang selama ini luput dari pengawasan?

Yang pasti, kasus ini telah menjadi peringatan keras bahwa setiap rupiah yang dibebankan kepada orang tua siswa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pendidikan seharusnya menjadi ruang membangun kepercayaan, bukan melahirkan kecurigaan.

Diambil dari beberapa sumber dan diolah Tim Redaksi Radar Indo Media.

Reporter: Redaksi