PEKANBARU – Polemik baru mencuat di Kota Pekanbaru setelah beredarnya surat yang diduga berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait proses pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang menjadi sorotan bukan permintaan data tanah, bangunan, atau dokumen legalitas objek pajak. Publik justru dibuat heran oleh salah satu poin yang meminta laporan keuangan audit perusahaan selama dua tahun terakhir.

Pertanyaan pun bermunculan.

Apa hubungan laporan keuangan perusahaan dengan penilaian NJOP?

Mengapa data internal perusahaan yang bersifat sensitif ikut diminta dalam proses yang seharusnya berfokus pada objek tanah dan bangunan?

Apakah ada dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut?

Pertanyaan itu kini berkembang menjadi kritik terbuka terhadap pola birokrasi yang dinilai mulai melebar jauh dari substansi penilaian objek pajak.

PBB Menilai Tanah dan Bangunan, Bukan Neraca Perusahaan

Dalam praktik perpajakan daerah, penilaian PBB lazimnya dilakukan berdasarkan kondisi fisik objek, lokasi, luas lahan, peruntukan, nilai pasar, bangunan, serta faktor-faktor yang melekat pada objek pajak.

Karena itu, muncul tanda tanya besar ketika laporan audit perusahaan ikut dimasukkan sebagai syarat pendataan.

Banyak pelaku usaha menilai permintaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah mulai memasuki wilayah data korporasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan objek PBB.

Jika yang dinilai adalah tanah dan bangunan, mengapa yang diminta justru kondisi keuangan perusahaan?

Logika inilah yang kini dipersoalkan publik.

Dunia Usaha Butuh Kepastian, Bukan Interpretasi

Laporan audit bukan sekadar lembar administrasi biasa.

Di dalamnya terdapat informasi strategis perusahaan mulai dari aset, kewajiban, arus kas, investasi, hingga kondisi usaha secara menyeluruh.

Karena itu, setiap permintaan terhadap dokumen tersebut seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang muncul adalah ruang spekulasi.

Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat memunculkan kekhawatiran baru di kalangan investor dan pelaku usaha mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam meminta data perusahaan.

Publik Menunggu Dasar Hukumnya

Kritik yang muncul bukan berarti menolak pajak.

Yang dipersoalkan adalah transparansi kewenangan.

Publik berhak mengetahui:

  • Dasar hukum permintaan laporan audit tersebut.
  • Regulasi yang menjadi landasan kewenangan.
  • Keterkaitan langsung laporan audit dengan penentuan NJOP.
  • Mekanisme perlindungan data perusahaan.
  • Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data.

Sebab dalam negara hukum, setiap tindakan administrasi pemerintah tidak cukup hanya berlandaskan niat meningkatkan pendapatan daerah.

Harus ada aturan yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara hukum.

Jangan Sampai Birokrasi Menjadi Alat Tekanan

Pengamat menilai pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menjalankan kewenangan administrasi.

Ketika dokumen yang diminta mulai menyentuh ranah sensitif perusahaan tanpa penjelasan yang memadai, maka kebijakan tersebut berisiko dianggap sebagai bentuk perluasan kewenangan yang berlebihan.

Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi, bukan melalui surat yang memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Bapenda Kota Pekanbaru perlu segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai urgensi serta dasar hukum permintaan laporan audit tersebut.

Sebab yang sedang dipertanyakan hari ini bukan sekadar dokumen.

Yang sedang diuji adalah batas kewenangan pemerintah dalam mengakses data perusahaan.

Jika memang ada dasar hukumnya, buka secara terang.

Namun jika tidak ada relevansi langsung dengan penilaian objek PBB, maka evaluasi kebijakan menjadi langkah yang lebih bijak daripada membiarkan polemik terus berkembang.

Radar Indo Media Aktual • Cepat • Terpercaya

Reporter: Redaksi