PEKANBARU – Nama PT Musim Mas kembali menjadi sorotan setelah Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan sawit raksasa tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit yang diduga dilakukan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui. Dari hasil penyidikan, lahan yang ditanami sawit tersebut disebut telah dikelola sejak akhir 1990-an dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi selama bertahun-tahun.
Tak hanya persoalan izin, penyidik juga mengungkap adanya dugaan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Sejumlah temuan berupa erosi tanah, longsor di area sempadan sungai, hilangnya vegetasi alami hingga penurunan kualitas tanah menjadi bagian dari hasil investigasi yang dilakukan aparat bersama tim ahli.
Berdasarkan perhitungan ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan, potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp187,8 miliar. Angka fantastis itu menjadi salah satu dasar penguatan perkara yang kini terus bergulir di tingkat penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyebut kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai pelindung ekosistem, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas perkebunan yang masuk ke area tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita berbagai dokumen perusahaan, mulai dari dokumen legal, AMDAL, peta HGU, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan sebagai bagian dari alat bukti. Sejumlah ahli lintas bidang turut dilibatkan untuk mengkaji aspek lingkungan, sumber daya air, kawasan hutan, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kasus yang menyeret salah satu grup sawit terbesar di Indonesia ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu keberlanjutan lingkungan dan tata kelola perkebunan di daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra industri kelapa sawit nasional.
Hingga kini proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Radar Indo Media
Diolah dari berbagai sumber oleh Tim Redaksi Radar Indo Media.