RadarIndoMedia – Pelalawan – Praktik dugaan penimbunan solar subsidi kembali terbongkar di Riau. Kali ini, aparat Polres Pelalawan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Hasilnya mengejutkan.
Petugas menemukan lebih dari 13,6 ton solar subsidi yang diduga ditimbun untuk kepentingan bisnis ilegal. Jumlah fantastis itu langsung memantik perhatian publik, apalagi di tengah kondisi masyarakat yang masih kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi di sejumlah daerah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik penimbunan tersebut. Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Mulai dari delapan unit baby tank kapasitas 1.000 liter, puluhan drum plastik berisi solar, jerigen, mesin Robin hingga selang penyedot BBM turut diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Warga disebut sering melihat aktivitas keluar masuk BBM dalam jumlah besar di lokasi yang diduga dijadikan gudang penampungan ilegal.
Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kemudian bergerak melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari. Setelah memastikan adanya dugaan praktik ilegal, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat lokasi diperiksa, aparat menemukan ribuan liter solar subsidi tersimpan di berbagai wadah penampungan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui solar subsidi itu merupakan miliknya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Bayu.
Kasus ini kembali membuka dugaan masih maraknya mafia BBM subsidi di Riau. Modus penimbunan dan distribusi ilegal disebut terus berkembang, mulai dari permainan jalur darat hingga pengiriman lewat perairan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga membongkar praktik serupa di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hilir. Ribuan liter Bio Solar ilegal diamankan bersama sejumlah tersangka yang diduga terlibat jaringan distribusi BBM subsidi. (suara.com)
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di saat pemerintah memperketat distribusi BBM subsidi dan rakyat kecil harus antre panjang di SPBU, justru muncul dugaan penimbunan dalam jumlah besar yang diduga dimainkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Polisi menegaskan pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancamannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah. (riaupos.jawapos.com)
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat. Sebab publik menilai praktik mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan permainan yang langsung merugikan negara dan rakyat kecil.
Catatan kaki: Diambil dari beberapa sumber dan diolah Tim Redaksi Radar Indo Media.