Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Spanduk Dukungan untuk KPK Terkait Kasus Abdul Wahid Cs Beredar di Pekanbaru

Sabtu, 27 Juni 2026 • 11:05:32 WIB
Spanduk Dukungan untuk KPK Terkait Kasus Abdul Wahid Cs Beredar di Pekanbaru

PEKANBARU – Sejumlah spanduk berisi dukungan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs beredar di beberapa titik di Kota Pekanbaru, Jumat (26/6).

Spanduk tersebut terlihat terpasang di sejumlah fasilitas umum seperti fly over Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman, hingga beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO). Tulisan dalam spanduk didominasi kalimat dukungan terhadap langkah KPK dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau.

Beberapa spanduk bertuliskan “Dukung KPKâ€, “Tidak Ada Tempat untuk Koruptorâ€, hingga “Kawal Persidangan Korupsi di Riauâ€. Spanduk menggunakan latar putih dengan kombinasi tulisan hitam dan merah sehingga mudah menarik perhatian pengguna jalan.

Fenomena tersebut langsung menjadi perbincangan masyarakat dan ramai dibagikan di media sosial. Sejumlah warga menilai keberadaan spanduk merupakan bentuk aspirasi publik agar proses hukum berjalan transparan dan tegas terhadap pelaku korupsi.

“Saya lihat tadi di fly over memang ada spanduk dukungan untuk KPK. Kalau itu bentuk dukungan pemberantasan korupsi tentu bagus,†ujar Iskandar, salah seorang warga Pekanbaru.

Hal serupa disampaikan warga lainnya, Syahra, yang berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Riau dapat berjalan tanpa intervensi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat luas sehingga proses hukumnya perlu dikawal bersama.

Diketahui, KPK saat ini tengah memproses persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain, termasuk tenaga ahli dan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik “jatah preman†proyek di Dinas PUPR Riau.

Perkara tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks