BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran kegiatan pembayaran TPP guru PPPK.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra SH mengatakan, kasus tersebut bermula dari pencairan anggaran TPP guru PPPK jenjang SD dan SMP untuk periode November hingga Desember 2025.
Dana itu diperuntukkan bagi sebanyak 2.138 guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir. Namun berdasarkan hasil penyidikan, tambahan penghasilan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru yang berhak.
“Dana TPP diduga telah dicairkan namun tidak disalurkan kepada penerima sebagaimana mestinya,†ujar Alfriwan.
Dari hasil audit dan pengembangan penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,47 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Rohil menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran TPP guru PPPK tersebut.