Pencarian

RadarIndoMedia TV YouTube

Janji Hapus Berita Berujung Pemerasan, Korban Kehilangan Rp35 Juta, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 • 16:54:36 WIB
Janji Hapus Berita Berujung Pemerasan, Korban Kehilangan Rp35 Juta, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

PEKANBARU – Aksi nekat seorang pria yang diduga memanfaatkan ketakutan korban terhadap pemberitaan di media berakhir di tangan aparat kepolisian. Dengan modus menjanjikan penghapusan berita yang telah terbit, pelaku berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah. Namun, upaya licik tersebut akhirnya terbongkar dan berujung penangkapan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Pelaku diduga memanfaatkan kepanikan korban yang ingin namanya tidak lagi muncul dalam pemberitaan. Dengan dalih memiliki akses dan kemampuan untuk menghapus berita yang telah terbit, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Korban yang percaya dengan janji tersebut akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp35 juta. Namun setelah uang berpindah tangan, janji yang disampaikan pelaku tak kunjung terealisasi. Pemberitaan yang dimaksud tetap ada, sementara pelaku diduga terus mencari alasan dan berupaya menghindari korban.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan serta barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta akibat bujuk rayu pelaku. Korban dijanjikan bahwa pemberitaan yang telah terbit dapat dihapus apabila memberikan sejumlah uang.

Namun dalam praktiknya, pelaku diduga tidak memiliki kewenangan ataupun kemampuan untuk menghapus berita sebagaimana yang dijanjikan. Uang korban telah diterima, tetapi hasil yang diharapkan tak pernah terwujud.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menghapus atau mengendalikan pemberitaan dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi, berbagai modus kejahatan juga terus berkembang. Ketakutan seseorang terhadap dampak sebuah pemberitaan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan praktik serupa. Sebab, tindakan pemerasan dengan memanfaatkan situasi tertentu tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia informasi dan penegakan hukum.

Diambil dari beberapa sumber dan diolah Tim Redaksi Radar Indo Media.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks