PEKANBARU – Dua lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Kampar akhirnya dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Riau. Penyebabnya serius: beroperasi tanpa mengantongi izin. Langkah penertiban dilakukan setelah tim gabungan menemukan aktivitas tambang tanah urug masih berjalan menggunakan alat berat dan truk pengangkut di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, dan Diskominfotik Provinsi Riau langsung menghentikan operasional di dua titik tambang tersebut serta memasang spanduk peringatan. Para pelaku usaha juga diminta menghentikan seluruh aktivitas dan segera mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan pemerintah tidak melarang usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas wajib tunduk pada aturan dan perizinan yang berlaku. Pelaku tambang tanpa izin bahkan terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Minerba.
Penertiban ini tentu patut diapresiasi. Namun publik berhak bertanya: mengapa aktivitas tambang tanpa izin bisa lebih dulu beroperasi sebelum akhirnya ditertibkan? Ke mana pengawasan selama ini? Sebab tambang ilegal bukan perkara sepele. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas semacam ini juga menyisakan ancaman kerusakan lingkungan, sedimentasi, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penghentian sementara atau pemasangan spanduk larangan. Penegakan hukum harus berjalan konsisten dan transparan. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, bila pelaku ingin berusaha secara legal, pemerintah juga wajib memastikan proses perizinan berjalan jelas dan tidak berbelit.
Kasus di Kampar menjadi pengingat bahwa tambang ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar di Riau. Sebab ketika alat berat sudah bekerja dan tanah sudah dikeruk, yang dipertaruhkan bukan sekadar izin yang belum terbit, melainkan kelestarian lingkungan dan wibawa negara dalam menegakkan aturan.
Diolah dari berbagai sumber dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.