PADANG – Wacana keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra, memaparkan secara lugas arah baru demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029 dalam Seminar Nasional "Dinamika Negara Hukum Kontemporer" yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FH Unand).
Di hadapan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, Saldi Isra menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu bukan lagi sekadar angka simbolis yang dicantumkan dalam aturan. Menurutnya, kuota tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus benar-benar diwujudkan dalam praktik politik nasional.
Pernyataan itu menjadi menarik karena disampaikan di tengah menguatnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota perempuan dalam pencalonan legislatif menuju Pemilu 2029. Bahkan, partai politik yang gagal memenuhi syarat tersebut berpotensi tidak diikutsertakan dalam daerah pemilihan tertentu.
Dalam paparannya, Saldi Isra menjelaskan bahwa semangat keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif. Lebih dari itu, kebijakan afirmasi tersebut merupakan upaya memperbaiki ketimpangan representasi politik yang selama puluhan tahun masih terjadi di Indonesia.
Fakta di lapangan menunjukkan keterwakilan perempuan di parlemen nasional masih jauh dari target ideal. Data terbaru menunjukkan jumlah perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 baru mencapai sekitar 21,9 persen, masih berada di bawah target afirmasi 30 persen yang selama ini diperjuangkan.
Menurut Saldi, demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghadirkan proses pemilihan yang jujur dan adil. Demokrasi juga harus mampu memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh ruang representasi yang setara, termasuk perempuan.
Ia mengingatkan bahwa aturan kuota perempuan telah menjadi bagian dari perjalanan panjang reformasi sistem pemilu Indonesia. Sejak awal era reformasi, berbagai regulasi terus diperbaiki untuk membuka akses yang lebih besar bagi perempuan dalam dunia politik. Namun dalam praktiknya, berbagai hambatan kultural, sosial, hingga mekanisme internal partai politik masih menjadi tantangan besar.
Seminar yang digelar IKA FH Unand tersebut juga membahas berbagai tantangan negara hukum kontemporer, mulai dari perkembangan sistem ketatanegaraan, penguatan demokrasi, hingga peran lembaga hukum dalam menjaga kualitas pemilu di masa depan.
Bagi banyak peserta seminar, pemaparan Saldi Isra dianggap menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur. Demokrasi harus menghasilkan representasi yang mencerminkan komposisi masyarakat secara lebih adil.
Persoalan keterwakilan perempuan memang bukan isu baru. Namun hingga hari ini, realitas politik menunjukkan bahwa jalan menuju kesetaraan masih panjang. Banyak partai politik yang masih menjadikan perempuan sekadar pelengkap administrasi pencalonan, bukan sebagai kader yang dipersiapkan secara serius untuk menduduki jabatan publik.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat sanksi terhadap pelanggaran kuota perempuan dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan aturan tidak berhenti sebagai slogan politik semata.
Menjelang Pemilu 2029, pesan yang disampaikan Saldi Isra terasa semakin relevan. Jika demokrasi ingin tumbuh lebih matang, maka ruang politik harus terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kuota 30 persen perempuan perlu diterapkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah partai politik benar-benar siap melahirkan kader perempuan yang mampu bersaing, memimpin, dan memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen.
Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi. Namun perdebatan mengenai kualitas demokrasi Indonesia tampaknya sudah mulai menghangat dari sekarang.
Diambil dari beberapa sumber dan diolah Tim Redaksi Radar Indo Media.