PEKANBARU – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama di Kabupaten Rokan Hilir kembali memantik gelombang protes. Kali ini, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) melontarkan tudingan keras adanya dugaan maladministrasi dalam pengelolaan lahan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam aksi yang digelar di Pekanbaru, mahasiswa mempertanyakan mengapa aktivitas perkebunan masih terus berjalan, padahal mereka mengklaim HGU perusahaan telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Mahasiswa menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian besar bagi keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika benar izin telah berakhir, maka publik berhak mempertanyakan atas dasar hukum apa aktivitas perkebunan masih berlangsung.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang menurut mereka belum terpenuhi. Berdasarkan argumentasi yang mereka sampaikan, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi maupun kemungkinan perpanjangan HGU.

Desakan yang disampaikan tidak berhenti pada evaluasi administratif. Massa meminta pemerintah menetapkan lahan eks-HGU sebagai tanah negara dan memprioritaskan pemanfaatannya melalui program reforma agraria bagi masyarakat yang berhak menerima.

Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya tata kelola agraria apabila dugaan-dugaan tersebut tidak segera dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang. Transparansi menjadi harga mati agar tidak muncul persepsi bahwa kepentingan korporasi lebih diutamakan dibanding kepastian hukum dan hak masyarakat.

Kini sorotan publik tertuju kepada Kementerian ATR/BPN. Akankah negara menunjukkan keberpihakannya kepada supremasi hukum, atau justru membiarkan polemik ini terus berlarut tanpa kepastian?

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Salim Ivomas Pratama terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan mahasiswa. Radar Indo Media membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter: Redaksi