PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas dan manajemen krisis penanganan keadaan darurat (emergency) di PT Bumi Siak Pusako (BSP). Temuan tersebut turut mencakup pembayaran atas empat paket pekerjaan penanganan emergency yang dinilai tidak sesuai kontrak.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan, BPK menyebut PT BSP melalui Plt Direktur Raihan menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT BSP agar memperkuat tata kelola pekerjaan melalui penerbitan instruksi dan standar operasional prosedur (SOP) yang mewajibkan setiap departemen menyusun serta mematuhi dokumen Management of Change (MoC) sebelum melakukan perubahan pekerjaan.

Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan validasi dan verifikasi simulasi teknis berdasarkan data aktual sebelum pelaksanaan pekerjaan modifikasi serta menerapkan Pipeline Integrity Management System (PIMS) secara menyeluruh guna meminimalisir risiko kegagalan pipa melalui inspeksi, perbaikan, pencegahan dan pemantauan berkala.

Tak hanya itu, BPK juga memerintahkan pemulihan kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut. Production Operation Manager diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp317.749.410 dan menyetorkannya ke rekening PT BSP.

Sementara Operation Support Manager diperintahkan memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp823.664.830, yang terdiri dari Rp34,6 juta, Rp37,36 juta dan Rp751,7 juta.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan mencapai sekitar Rp1,14 miliar.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut efektivitas pengelolaan operasional dan sistem pengendalian internal perusahaan daerah yang bergerak di sektor migas tersebut. BPK menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dan kepatuhan kontrak guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Tim Redaksi Radar Indo Media

Reporter: Redaksi