PEKANBARU – Tahun ajaran baru belum dimulai. Namun satu pesan sudah lebih dulu dikirim Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kepada seluruh sekolah.

Jangan ada pungutan.

Pesan itu tertuang dalam surat edaran yang kembali mengingatkan sekolah dan komite sekolah agar tidak melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua siswa. Kebijakan tersebut sejalan dengan berbagai aturan yang selama ini mengatur pengelolaan dana pendidikan dan peran komite sekolah.

Bagi sebagian orang tua murid, kabar ini tentu terdengar melegakan.

Sebab setiap memasuki tahun ajaran baru, persoalan biaya sering menjadi topik yang paling banyak dikeluhkan. Mulai dari uang komite, seragam, kegiatan sekolah, hingga berbagai iuran yang kadang muncul dengan nama berbeda-beda.

Tak sedikit orang tua yang akhirnya merasa serba salah.

Kalau menolak, khawatir anaknya menjadi tidak nyaman di sekolah.

Kalau membayar, kondisi ekonomi belum tentu memungkinkan.

Karena itu, langkah Disdik Riau dianggap sebagai upaya memberikan kepastian bahwa pendidikan tidak boleh dibebani pungutan yang bertentangan dengan aturan.

Yang menarik, persoalan ini sebenarnya bukan isu baru.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah daerah sudah beberapa kali mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan yang bersifat iuran wajib kepada siswa. Bahkan kebijakan serupa pernah lahir setelah adanya pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk pengawas pelayanan publik dan lembaga antikorupsi.

Namun faktanya, keluhan masyarakat masih terus bermunculan.

Belum lama ini, sejumlah kasus dugaan pungutan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Beberapa bahkan berujung pada permintaan pengembalian dana kepada wali murid setelah dilakukan pemeriksaan.

Di sisi lain, sekolah juga menghadapi persoalan yang tidak sederhana.

Banyak kegiatan operasional yang membutuhkan biaya tambahan di luar dana bantuan pemerintah. Mulai dari honor tenaga pendukung sekolah hingga berbagai aktivitas pengembangan siswa.

Inilah yang sering menjadi dilema.

Sekolah membutuhkan dana.

Tetapi siswa tidak boleh dibebani pungutan yang melanggar aturan.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa penggalangan dana harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi tentang komite sekolah. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan besarannya ataupun dipaksakan kepada peserta didik.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal ada atau tidaknya surat edaran.

Sebab surat bisa diterbitkan kapan saja.

Yang lebih penting adalah bagaimana pengawasannya di lapangan.

Apakah seluruh sekolah benar-benar mematuhinya?

Apakah komite sekolah memahami batas kewenangannya?

Dan apakah orang tua berani melapor jika menemukan praktik yang dianggap menyimpang?

Karena tanpa pengawasan, surat edaran hanya akan menjadi lembaran administrasi yang tersimpan di meja sekolah.

Pendidikan yang terjangkau bukan sekadar janji.

Ia harus terasa sampai ke dompet orang tua.

Sebab ketika biaya sekolah mulai menjadi beban, yang paling berisiko bukan hanya ekonomi keluarga.

Tetapi juga masa depan anak-anak yang seharusnya belajar tanpa dibayangi tagihan.

Catatan kaki: Diolah dari berbagai sumber dan ditulis ulang oleh Tim Redaksi RadarIndoMedia.com.

Reporter: Redaksi