JAKARTA, RADARINDOMEDIA.COM – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan strategis yang selama ini mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu (3/6/2026) mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Penahanan tersebut terjadi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BGN.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena berlangsung sangat cepat setelah keputusan Presiden Prabowo melakukan pergantian pucuk pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026). Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Sejumlah laporan menyebutkan penyidikan Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk isu dugaan jual beli titik dapur atau SPPG yang sebelumnya sempat menjadi perhatian pemerintah pusat. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengakui informasi tersebut menjadi salah satu faktor yang ikut diperhatikan Presiden dalam melakukan evaluasi terhadap pimpinan BGN.

Penggeledahan kantor BGN yang dilakukan Kejagung sehari setelah pencopotan Dadan semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Namun hingga saat ini Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang sedang diselidiki.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Tim Redaksi Radar Indo Media

Reporter: Redaksi