KOPARI Desak APH Usut Dugaan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Nama Anggota DPRD Kampar Ikut Terseret
PEKANBARU – Dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Riau. Kali ini, perhatian tertuju pada Fahmil, anggota DPRD Kabupaten Kampar, yang disebut-sebut mengelola kebun sawit seluas sekitar 60 hektare di wilayah yang diduga masuk kawasan hutan di Kecamatan Bangkinang Barat.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas disampaikan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI). Organisasi tersebut meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Ketua KOPARI, Herikson, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut telah menjadi objek penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dasar penyelidikan itu merujuk pada Surat Permintaan Keterangan Nomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Fahmil sebagai pihak yang dimintai klarifikasi terkait usaha perkebunan yang sedang diperiksa.
“Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum bagi siapa pun,” tegas Herikson.
Menurutnya, persoalan penguasaan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah merupakan masalah serius yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu penyebab berkurangnya tutupan hutan di Provinsi Riau. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dinilai mengancam keseimbangan lingkungan dan fungsi ekologis kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, keterangan, serta fakta hukum terkait aktivitas budidaya perkebunan yang menjadi objek pemeriksaan.
KOPARI menilai kasus ini harus diusut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memberantas praktik mafia kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian berbagai kalangan.
“Apabila alat bukti telah cukup dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka aparat wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herikson.
Dalam konteks hukum, aktivitas penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Fahmil terkait surat permintaan keterangan maupun proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat mengingat isu perambahan kawasan hutan masih menjadi salah satu persoalan lingkungan paling krusial di Riau. Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta yang ada serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.
Sejumlah kalangan juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara terbuka sehingga proses penyelidikan tidak berhenti pada tahap administratif semata. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di sektor kehutanan.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini mengacu pada dokumen dan keterangan yang beredar terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Status hukum pihak yang disebutkan masih dalam tahap penyelidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Tim Investigasi Radar Indo Media